Surat Pengantar SKCK

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Pengantar RT
  4. Photo Warna ukuran 4 x 6

  1. Pengguna layanan masuk ruang layanan
  2. Pengguna Layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna Layanan menyerahkan berkas
  4. Pengguna Layanan menunggu proses
  5. Pengguna Layanan menerima hasil layanan
  6. Pengguna Layanan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat

15 Menit

Tidak dipungut biaya dalam pelayanan

Pengantar SKCK

1. Tatap Muka

2. Whatsapp

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp