Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KSK
  4. Foto copy KTP saksi-saksi

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan surat ahli waris, syarat syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, dan waktu proses penyelesaian
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah di tanda tangani oleh Kepala desa
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat syaratnya
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / Penulisan nomor Registrasi di buku agenda
  6. Penanda tanganan oleh Pimpinan
  7. Berkas selesai diberikan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ahli Waris

Pelayan Informasi dan Pengaduan Kantor Kecamatan Klampis Jalan Raya Klampis No.01 Telpon (031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"