Pelayanan Legalisir

No. SK: 065/215/433.307/2022

  1. Foto copy berkas disertakan aslinya
  2. Menyerahkan arsip semua berkas yang dilegalisir
  3. Berkas yang dilegalisir minimal 4 lembar

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pelayanan legalisir, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui dan waktu proses penyelesaian
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang akan dilegalisir secara lengkap
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya
  5. Pengagendaan / penulisan nomor registrasi di buku agenda
  6. Penanda tanganan oleh pimpinan
  7. Berkas selesai diberikan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas legalisir

Pelayanan informasi dan pengaduan Kantor Kecamatan Klampis jala Raya Klampis No. 01 Telpon (031) 3051491

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"