Surat Keterangan Kematian

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Foto copy KTP/Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy KTP & Kartu Keluarga pelapor sebanyak 1 lembar
  4. Foto copy KTP saksi 2 orang sebanyak 1 lembar
  5. Bukti Surat Kematian dari Rumah Sakit/Rukun Kematian/Rukun Tetangga
  6. Foto copy Buku/Akta Nikah yang meninggal
  7. Fomulir Surat Keterangan Kematian (F-2.29), Formulir Pelaporan & Fomulir SPTJM

  1. Pemohon datang sendiri dan menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Keterangan Kematian dan kemudian memberi penomoran surat
  4. Staf menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Kasi untuk diparaf
  5. Kasi memeriksa dan memaraf Surat Keterangan Kematian
  6. Staf menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada Lurah/Sekretaris Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian
  8. Staf menyerahkan Surat Keterangan Kematian kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

.

.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store