Surat Pengantar Perkawinan

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP Calon Mempelai
  2. Foto copy Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. Foto copy Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 Calon Mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Foto copy Keterangan Kematian/Akta kematian bagi pemohon janda/ duda
  6. Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
  7. Surat Penngantar RT. Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perkawinan"