Surat Keterangan

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar RT. Setempat
  4. Dokumen Pendukung
  5. Fotocopy Surat/Alas Hak Tanah yang Hilang, khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak dalam rangka sengketa, tidak sedang jaminan atau tidak diperjual belikan kepada pihak manapun, bermatrai dan diketahui RT setempat, khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  7. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir, khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Surat Keterangan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"