Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP Pemilik Tanah
  2. Foto copy Kartu Keluarga Pemilik Tanah
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh Pemilik Tanah bermatrai, diketahui 2 (Dua) orang saksi dan Ketua RT setempat
  4. Fotocopy KTP Saksi pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Surat Keterangan Keramaian apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan menugaskan Panitia Pemeriksa Tanah untuk melakukan pemeriksaan tanah
  4. Panitia Pemeriksaan Tanah Kelurahan melakukan pemeriksaan tanah, dapat bersama panitia pemeriksa tanahpada Kantor Pertanahan Tarakan, membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  6. Lurah menandatangani/Melegalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  7. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah di tandatangani/dilegalisasi Lurah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah"