Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. a. Asli Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai Rp. 10.000,- , diketahui 2 (dua) orang saksi dewasa yang tidak sedarah dan mengetahui Petinggi
  2. b. Foto copy Akta Kematian Pewaris
  3. c. Foto copy KTP & KK Ahli Waris dan saksi
  4. d. Fotocopy akta kelahiran apabila ahli waris di bawah umur 17 tahun

  1. a. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih Ianjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. b. Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparaf serta diteruskan ke Camat
  3. c. Camat menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  4. d. Kasi meregistrasikan Pemyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  5. e. Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris yang telah dilegalisasi

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website www.bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram  @kecamatanbangsri

·         Aplikasi/Website SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"