Standar Pelayanan Izin Keramaian, Hiburan

  1. a. Surat Keterangan/Pengantar dari desa yang diketahui Kapolsek, Danramil dan Camat
  2. b. Foto copy KK / KTP Pemohon
  3. c. Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
  4. d. Surat pernyataan persetujuan lingkungan sekitar
  5. e. Surat Permohonan PAM
  6. f. Fotocopy Pengesahan jenis hiburan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara

  1. a. Pemohon mendaftar ke loket pelayanan dengan menyerahkan berkas seperti pada persyaratan
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. c. Petugas menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. d. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum meneliti surat, jika benar dimintakan tandatangan kepada Camat
  5. e. Petugas menyetempel dan meregister Surat Rekomendasi Izin Keramaian, Hiburan/Kegiatan, kemudian menyerahkan kepada Pemohon
  6. f. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Keramaian, Hiburan atau Kegiatan

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian, Hiburan atau Kegiatan yang telah dilegalisasi

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website www.bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram  @kecamatanbangsri

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Keramaian, Hiburan"