Surat Keterangan Domisili

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Persyaratan untuk WNI : Fotocopy pemohon, Foto copy kartu keluarga pemohon, Foto copy Surat Penugasan dari Instansi/ Perusahaan/ Organisasai/ lembaga (Jika Ada) dan membawa Surat Pengantar RT. Setempat
  2. Persyaratan untuk WNA : Dokumen pendukung pengisian biodata penduduk orang asing, membawa Kartu Ijin Tinggal terbatas (KITAS) dan membawa Surat Pengantar RT. Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Surat Keterangan Domisili apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"