Pelayanan Rekomendasi Izin Tata Ruang

  1. a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  2. b. Foto copy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir( STTS)
  3. c. Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti Perolehan Tana h/Surat Keterangan Tanah
  4. d. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatu s hukum
  5. e. Gambar rencana bangunan terdiri : -Denah - Tampak depan dan samping -Detail pondasi dan pembesian (untuk konstruksi permanen)
  6. f. Surat kuasa bermaterai Rp. 10.000 dan copy KTP penerima kuasa (untuk yang pengurusan dikuasakan)
  7. g. Surat kuasa apabila nama pemohon tidak sama dengan nama di surat tanah

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan
  2. b. Petugas loket memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. c. Apabila persyaratan lengkap, maka pemohon menerima tanda terima berkas. Petugas memasukkan data pemohon pada komputer
  4. d. Apabila persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi. Proses mulai dari awal lagi
  5. e. Sekretariat mengeluarkan rekomendasi (izin dapat diproses atau tidak
  6. f. Apabila diterima maka Camat memberikan disposisi untuk pencetakan izin
  7. g. Pihak sekretariat menginformasikan kepada pemohon bahwa permohonan izin diterimak
  8. h. Apabila ditolak pihak petugas akan menginformasikan kepada pemohon bahwa permohonan izin ditolak melalui telepon dan surat tertulis yang berisi alasan penolakan
  9. i. Penandatanganan izin oleh Camat
  10. j. Pemohon menerima izin setelah memberikan tanda bukti pembayaran biaya

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Tata Ruang

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website  www.Bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram  @kecamatanbangsri

Aplikasi/Website SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

22

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Tata Ruang"