Surat Keterangan Pindah Keluar

No. SK: 061.2/95.15/400.02.003

  1. Pengantar RT Asli
  2. Asli & Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Asli & Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  4. Data Alamat yang akan dituju

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Staf menerima dan memeriksa berkas dari pemohon
  3. Setelah persyaratan lengkap, staf mengetik Surat Pengantar Pindah Keluar kemudian memberi penomoran
  4. Staf menyerahkan Surat Pengantar Pindah Keluar kepada Kasi untuk di paraf
  5. Kasi memaraf Surat Pengantar Pindah Keluar
  6. Staf menyerahkan Surat Pengantar Pindah Keluar kepada Seklur/Lurah untuk ditandatangani
  7. Lurah/Sekretaris Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Keluar
  8. Staf menyerahkan Surat Pengantar Pindah Keluar kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

.

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store