Pelayanan Pendampingan Perizinan Melalui OSS

  1. a. E-KTP
  2. b. Akte pendirian perusahaan
  3. c. NPWP
  4. E-mail perusahaan

  1. a. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. b. Pemohon diarahkan untuk berkonsultasi dengan petugas pendamping terkait pengajuan NIB dan izin usaha melalui OSS
  3. c. Memproses pengajuan NIB melalui sistem aplikasi OSS
  4. d. Penerbitan NIB dan Izin Usaha

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

a.    Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan

b.   Surat tertulis

c.    E-mail : kec.bangsri@gmail.com

d.   Portal pengaduan :

·         Website  www.Bangsri.jepara.go.id

·         Twitter @kecbangsri

·         Instagram @kecamatanbangsri

·         Aplikasi/Website SP4N LAPOR : lapor. go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

22

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Perizinan Melalui OSS"