Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP Pemohon yang terdaftar dalam Akte Pendirian/ kepengurusan
  2. Foto copy Akte Pendirian Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Foto copy Perjanjian Sewa Bangunan
  4. Bukti pembayaran PBB Tahun terakhir
  5. Surat Pengantar RT. Setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik"