surat keterangan ahli waris

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP-EL Pewaris
  2. Foto copy kartu keluarga pewaris
  3. Foto copy buku nikah/akta perkawinan pewaris
  4. Foto copy surat keterangan kematian/akta kematian
  5. Foto copy KTP-EL para ahli waris
  6. Foto copy kartu keluarga para ahli waris
  7. Foto copy akta kelahiran para ahli waris
  8. Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani para ahli waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) ahli waris apabila ahli waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisli di luar Kota Tarakan, bermatrai dan diketahui RT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat surat keteragan ahli waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

    

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan ahli waris"