Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Membawa Form F.1.01 dan F.1.06 dan disahkan oleh Petinggi
  2. b. Membawa Fotocopy surat nikah/cerai
  3. c. Membawa Fotocopy akta kelahiran
  4. d. Membawa Fotocopy Ijazah terakhir

  1. a. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. b. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat ke dalam buku agenda
  3. c. Petugas administrasi kependudukan mengentry permohonan ke dalam aplikasi
  4. d. Draft Kartu Keluarga diajukan ke pusat untuk diverifikasi
  5. e. Setelah draft terverifikasi, Kartu Keluarga dicetak dan diberikan kepada pemohon.

1 hari (jika berkas lengkap dan tidak ada gangguan aplikasi)

Denda Rp 50.000,- jika terjadi keterlambatan pelaporan

Kartu Keluarga

a. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan 

b. Surat tertulis 

c. E-mail : kec.bangsri@gmail.com 

d. Portal pengaduan :  Website www.bangsri.jepara.go.id  Twitter @kecbangsri  Instagram @kecamatanbangsri  Aplikasi/Website SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) "