1 hari (jika berkas lengkap dan tidak ada gangguan
aplikasi)
Denda Rp 50.000,- jika terjadi keterlambatan
pelaporan
Kartu Keluarga
a. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan
b. Surat tertulis
c. E-mail : kec.bangsri@gmail.com
d. Portal pengaduan :
Website www.bangsri.jepara.go.id
Twitter @kecbangsri
Instagram @kecamatanbangsri
Aplikasi/Website SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store