legalisir

No. SK: PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 30 TAHUN 2021

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3. Surat Pengantar RT. Setempat
  4. 4. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyatan, membuat Asli Surat/Dokumen apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Fotocopy Surat/Dokumen
  5. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyerahkan Fotocopy Surat/Dokumen kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Fotocopy Surat/Dokumen yang telah dilegalisir Lurah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisir"