Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

  1. a. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan pernah menikah
  2. b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. c. KTP Asli lama, Surat Kehilangan dari Kepolisian jika tidak bisa menunjukkan (untuk perubahan/kehilangan KTP)

  1. . Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa Fotocopy KK atau KTP Lama dan Surat Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  2. b. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat ke dalam buku agenda
  3. c. Petugas KTP Elektronik memproses data pengajuan dan menerbitkan KTP Elektronik
  4. d. Pemohon menerima KTP Elektronik dan mengisi buku pengambilan

1 jam (jika berkas lengkap dan tidak ada gangguan aplikasi)

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

a. Datang/ hadir dengan mengisi form pengaduan dan dimasukkan dalam kotak saran pengaduan 

b. Surat tertulis 

c. E-mail : kec.bangsri@gmail.com 

d. Portal pengaduan :  Website www.bangsri.jepara.go.id  Twitter @kecbangsri  Instagram @kecamatanbangsri  Aplikasi/Website SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"