No. SK: 81 Tahun 2022
Waktu pelayanan sesuai antrian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Banyumas.
Pasien kebidanan dan kandungan terlayani oleh perawat dan dokter spesialis obsgyn dan onkologi
1. Langsung melalui petugas Informasi danPengaduan.
a. email: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id
b. whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store