Pelayanan kebidanan dan kandungan di Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Kuitansi pembayaran jika pasien umum
  2. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) jika pasien BPJS

  1. a. Pasien datang ke klinik kebidanan dan kandungan: a) Pasien Umum menyerahkan kuitansi pembayaran hasil pengukuran suhu tubuh, b) Pasien BPJS menyerahkan Surat Egibitas Peserta dan hasil pengukuran suhu tubuh
  2. Pasien menunggu panggilan pemeriksaan bidan dan dokter.
  3. Bidan memanggil pasien yang telah terdaftar sesuai urutan pendaftaran
  4. Bidan melakukan wawancara dan pemeriksaan serta tindakan kebidanan dan kandungan bila diperlukan sesuai instruksi dokter, selanjutnya hasil pemeriksaan di masukkan kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya a) Jika perawat menemukan salah satu pasien nyeri atau kegawatdaruratan: KPD, perdarahan, In Partu, maka pasien di antar ke IGD (lanjut flowchart IGD) b) Jika tidak ada emergensi, pasien menunggu pemeriksaan dokter sesuai nomer urut antrian.
  5. Dokter melakukan pemeriksaan pasien dan edukasi kepada pasien
  6. Bila diperlukan, dokter memberikan pengantar pemeriksaan penunjang seperti Laboratorium/ Radiologi atau melakukan rujukan/konsultasi ke dokter spesialis yang lain.
  7. Dokter memberikan resep obat sesuai kondisi pasien.
  8. Bidan memberikan penjelasan perintah dokter: ada atau tidak ada pengobatan, kontrol/ konsul/rujuk, pemeriksaan penunjang dan menyerahkan resep obat dan pengantar pembayaran kepada pasien. Selanjutnya semua pemeriksaan dan tindakan di input kedalam SIMRS sesuai dengan kewenangannya
  9. Pasien mengambil obat dengan ketentuan : a) Pasien BPJS langsung membawa resep dokter ke Instalasi Farmasi Rawat Jalan untuk mengambil obat. b) Pasien Umum menyerahkan kwitansi pembayaran kepada Instalasi farmasi untuk mengambil obat, kemudian membayar obat ke kasir.
  10. Bila pasien mendapat instruksi dokter rawat inap, maka pasien akan diberikan penjelasan ( Flowchart Rawat Inap).
  11. Bila pasien sudah mendapkan pelayanan semua, diperbolehkan pulang

Waktu pelayanan sesuai antrian

Peraturan Bupati  Banyumas Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Banyumas dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III RSUD Banyumas.

Pasien kebidanan dan kandungan terlayani oleh perawat dan dokter spesialis obsgyn dan onkologi

1.  Langsung melalui petugas Informasi danPengaduan.

a.  email: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

b. whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store