No. SK: 81 Tahun 2022
Waktu pelayanan sesuai antrian
Sesuai Peraturan
Bupati Nomor dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan kelas III pada RSUD Banyumas
Pasien dilayani perawat dan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
1. Langsung melalui petugas Informasi dan Pengaduan.
Melalui :
a. email: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id
b. whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store