Pelayanan persalinan dengan penyulit di Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. 1. Kartu berobatuntuk pasien umumbagi yang pernah berobat/periksa
  2. 2. Kartu Tanda Pendudukuntuk pasien umum yang belum pernah berobat/periksa.
  3. 3. Kartu Jamkesdabagi pasien Jamkesda Kab. Banjarnegara.
  4. 4. Surat Jampersal bagi pasien Jampersal.
  5. 5. Kartu BPJS bagi pasien BPJS.
  6. 6. Atau kartu asuransi kesehatan lainnya.
  7. 7. Sebaiknya membawa buku.

  1. 1) Pasien datang sendiri, rujukan atau pasien dari rawat inap yang diindikasikan lahir.
  2. 2) Pendamping pasien melakukan pendaftaran pasien diruang IGD dan TPPRI.
  3. 3) Dilakukan pemeriksaan/triase oleh dokter, perawat yang bertugas di VK/VK IGD.
  4. 4) Pasien dilakukan pertolongan persalinan dengan penyulit sesuai SPO.
  5. 5) Pasien yang sudah melahirkan dilakukan rawat inap/rawat gabung dengan bayi.
  6. 6) Apabila diperbolehkan pulang melakukan pembayaran sesuai penjaminnya di kasir.
  7. 7) Pasien pulang.

Respon time emergency : 10 menit

Waktu penyelesaian pelayanan sesuai kasus

2)   Sesuai penjamin asuransi kesehatan ( JKN : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan )

Pelayanan penanganan persalinan dengan penyulit yang berkualitas

1)   Langsung melalui petugas Informasi dan Pengaduan.

2)   Kotak saran

3)   Lapak Aduan Banyumas

4)   Melalui :

a.   email: rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

b.    whatsapps /telp/sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store