Surat Pengantar Dispen Nikah

  1. KTP elektronik dan KK kedua mempelai
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Akta Lahir Kedua Memppelai
  4. Ijazah Kedua Mempelai
  5. Rekom dari KUA mempelai Pria atau Wanita Jika di Luar Kecamatan Cikupa
  6. Surat Baptis Kedua Mempelai Jika Non Muslim
  7. Pas Photo Uk 4 x 6 Kedua Mempelai

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa Dokumen Persyaratan lengkap
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas dan melakukan pembuatan berkas dokumen tersebut
  3. Kemudian Berkas diprint dan ditanda tangan oleh Pejabat yang berwenang
  4. Berkas Dokumen diserahkan keoada Pemohon

Jika Berkas dan Persyaratan sudah lengkap, maka petugas memeriksa dan memverifikasi kepada Kasi Pelayanan kemudian di serahkan kepada Operator, setelah itu di tanda tangan pejabat yang berwenang dan diberikan kepada pemohon, jika tidak ada kendala seperti pejabat yang tanda tangan tidak dinas luar maka berkas dapat selsai dalam 1 hari

jika pejabat yang berwenang dinas luar maka bisa menunggu 2-3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispen Nikah

Melalu media sosial ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau nomor Whatsapp ( 0821 13000 180 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak melayani layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Dispen Nikah"