Endorse Izin Operasi

  1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP Penanggung Jawab
  5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standar
  6. Laporan Bulanan dan Tahunan
  7. Surat Kepemilikan Bangunan atau Surat Sewa
  8. Daftar Alat yang Dimiliki
  9. Surat Keterangan Domisili Usaha/PKKPR
  10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  2. 2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem
  3. 3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis
  4. 4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan
  5. 5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan
  6. 6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui:

2)      Whatsapp di 08117676666

       3)   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store