Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

  1. Membawa Fotocopy KTP Perorangan/Fotocopy KTP Pimpinan Organisasi
  2. Membawa Akta Notaris/SK Organisasi
  3. Membawa Surat Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan DPMPTSP (bagi pemohon untuk keperluan penelitian)

  1. Pemohon informasi mengajukan Permohonan Informasi Publik ke PPID Dinas PPAPP secara langsung atau tidak langsung
  2. Petugas Data dan Informasi PPID Meregistrasikan/mencatat dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan informasi publik. Apabila informasi/dokumen yang diminta telah tersedia di Daftar Informasi Publik (DIP) maka langsung diberikan kepada pemohon. Apabila informasi yang diminta belum tersedia dalam DIP maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID Dinas PPAPP
  3. PPID Dinas PPAPP Mengecek berkas permohonan dan mengoordinasikan bahan jawaban informasi/dokumen yang diperlukan dengan Sekretariat/Bidang/UPT
  4. Sekretariat/Bidang/UPT Menghimpun, mengolah, dan menganalisa informasi/dokumen yang diperlukan dan memberikan informasi dan dokumen yang dimaksud kepada PPID Dinas PPAPP
  5. PPID Dinas PPAPP Memeriksa dan mengonsep jawaban permohonan informasi publik berdasarkan informasi/dokumen yang diberikan oleh Sekretariat/Bidang/UPT untuk disampaikan kepada pemohon informasi
  6. Pemohon informasi menerima surat jawaban permohonan informasi yang berisi informasi/dokumen yang diminta

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Informasi Publik

Website DPPAPP: dppapp.jakarta.go.id

Instagram DPPAPP: @dppappdki

Kantor DPPAPP: Jl. Jend A. Yani Kav. 64, Bypass, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik"