Rekomendasi BPJS KIS

No. SK: 800.1/17/DS-TU/VIII/2022

  1. Kartu KPM PKH (Khusus KPM PKH)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Petinggi/Lurah yang diketahui oleh pihak kecamatan
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

  1. Menerima berkas permohonan, memberikan informasi, memeriksa berkas yang dipersyaratkan dan mencatat biodata pemohon pada buku agenda serta jam, hari, tanggal, bulan, tahun, serta mengetik data pemohon ke dalam format Surat Rekomendasi.
  2. Sub Koordinator memeriksa hasil pengetikan dan berkas pemohon, jika memenuhi syarat bisa diparaf atau ditandatangani, jika tidak dikembalikan kepada staf.
  3. Kepala Bidang memeriksa ulang kembali berkas dan draf Surat Rekomendasi, jika memenuhi syarat bisa diparaf atau ditandatangani, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator.
  4. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi.
  5. Mencatat nomor surat, stempel dinas dan memberikan Surat Rekomendasi kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi ke BPJS

Datang Langsung ke Dinas Sosial, tindak lanjut melalui bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial seksi Jaminan Sosial Keluarga.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi BPJS KIS"