Pelayanan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Berkas data diri
  2. Proposal Kebutuhan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

  1. Pemohon/Masyarakat datang ke Dinas Sosial Kota Subulussalam membawa data diri Masyarakat yang mengalami Tuna Sosial dan Proposal yang Kebutuhan yang akan diajukan ke bidang sekretariat Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk diagendakan oleh staff Bidang Umum/Sekretariat
  2. Staff Bidang Sekretariat mengantarkan data dan proposal kebutuhan Tuna Sosial ke Sekretaris Dinas Sosial untuk di disposisi dan diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Pemohon/Masyarakat diarahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial dan Berkonsultasi mengenai keperluan dengan Kasie Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
  4. Kasie Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang mencatat keperluan Pemohon dan melaporkan kepada Kabid Rehabilitasi Sosial
  5. Kabid Rehabilitasi Sosial mengirimkan data Lanjut Tuna Sosial berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kasie Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang ke Dinas Sosial Provinsi Aceh
  6. Dinas Sosial Provinsi menerima Data dan memproses Bantuan Kebutuhan Tuna Sosial
  7. Dinas Sosial Provinsi Aceh melalui Dinas Sosial Kota Subulussalam menyalurkan Bantuan kepada penerima manfaat Bantuan Tuna Sosial

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan Kebutuhan Tuna Sosial

  1. Melalui kotak saran ke Dinas Sosial Kota Subulussalam
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Melalui Email dinsossubulussalam2023@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-