Pelayanan Surat Permohonan Rekomendasi Untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adopsi)

No. SK: 460/06.1/SK/2022

  1. Pemohon adalah Warga Kota Subulussalam
  2. Pemohon berusia 30 – 55 tahun
  3. Menikah dengan usia pernikahan minimal 5 tahun
  4. Maksimal memiliki 1 anak kandung
  5. Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) harus seagama
  6. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk mengisi form permohonan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adopsi)

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Subulussalam untuk mengajukan permohonan Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengangkatan Anak Secara Langsung (Privat Adopsi) dengan membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap
  2. Verifikasi berkas persyaratan oleh petugas Dinas Sosial Kota Subulussalam
  3. Verifikasi lapangan atau kunjungan rumah dengan melakukan assessment pada calon orang tua dan calon anak angkat
  4. Dari hasil verifikasi ada dua kemungkinan : - Tidak memenuhi syarat maka diberikan Surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat - Memenuhi syarat maka diberikan Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan anak secara langsung (Privat Adopsi) ke Dinas Sosial Provinsi Aceh
  5. Pemohon ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dengan membawa Surat Permohonan Rekomendasi Pengangkatan anak (Privat Adopsi) dengan dilampiri berkas persyaratan yang asli bukan foto copy.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rekomendasi

  1. Melalui kotak saran ke Dinas Sosial
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial
  3. Melalui email dinsossubulussalam2023@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-