Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Surat Pengantar RT RW
  4. Menginput Formulir Kartu Pencari Kerja (AK1) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  5. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) ? WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) ? WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  6. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  7. Ijazah terakhir
  8. Sertifikat keterampilan, jika ada
  9. Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada
  10. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. im Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  4. Pemohon mencetak output Izin Kartu Pencari Kerja (AK-1)

diperlukan tiga hari kerja sebagai antisipasi apabila sistem online menghadapi kendala

Tidak dipungut biaya

SK Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

pengaduan bisa dilakukan ke loket PTSP Kelurahan Mangga Besar apabila terjadi kesalahan dalam pengetikan surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)"