Konsultasi Kegiatan Statistik

No. SK: B.35080.02/BPS/9280/01/2021

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Konsultasi Statistik: Ruang Pelayanan Sstatistik Terpadu Gedung Kantor BPS Kabupaten Lumajang Jl. Gatot Subroto No. 89, Karangsari-Sukodono-Lumajang
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan mengajukan permohonan konsultasi secara jelas

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  2. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik
  3. Pejabat/pegawai yang bertugas di unit layanan tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K)
  4. Pengguna layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas

Pengguna layanan akan dilayani dalam 30 menit - 7 hari sejak permohonan konsultasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Gedung Kantor BPS Kabupaten Lumajang Jl. Gatot Subroto, No. 89, Karangsari-Sukodono, Lumajang

Website                      : https://lumajangkab.bps.go.id

E-mail                         : bps3508@bps.go.id

Whatssapp         : 085159111938

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatssapp : 085159111938

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kegiatan Statistik"