1. Pemohon mengajukan surat pengantar kepada Ketua RT/RW Setempat & telah distempel
2. Setelah Point 2 selesai, pemohon mengajukan Surat Keterangan Waris ke Kantor Kelurahan & setelah surat tersebut selesai dibuat maka pemohon kembali kerumah untuk meminta Tandatangan Para Ahli Waris & Saksi
3. Setelah point 2 selesai, pemohon ke Kantor Kelurahan untuk meminta tanda tangan surat permohonan tersebut kepada pejabat setempat
Tidak dipungut biaya
Persyaratan Waris
Apabila ada warga yg ingin melaporkan tentang pelayanan kelurahan yg buruk. Maka warga bisa mengajukan komplain atau Melaporkan hal tersebut kepada Piket Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang berada di Kelurahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store