Standar Pelayanan Urusan Lainnya

No. SK: 175/2022

  1. Pemohon Mendatangi Petugas Pelayanan dengan Membawa KTP
  2. Berkas Permohonan Lengkap

  1. Pemohon membawa Berkas Permohonan lengkap

2 Jam Bila Pemohon Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan Dengan Administrasi Pemerintahan Umum

Kantor Kelurahan Pulau Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya"