Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 175/2022

  1. Usia Minimal 19 Tahun
  2. FC. KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  5. FC. KTP Saksi
  6. FC KTP Kedua Orang Tua
  7. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas

  1. Calon Pemohon Mendatangi Petugas Pelayanan Di Kantor Kelurahan Pulau Panggang

2 jam Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Keterangan

Seksi KesraKantor Kelurahan Pulau Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofoline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan"