7.IV. Standar Pelayanan Cuti Besar (PNS, PJLP, KKI)

No. SK: 244/2022

  1. 1. Surat permohonan pribadi
  2. 2. Surat Pengantar dari Sekolah/Satlakdikcam
  3. 3. FC SK Pangkat Terakhir (PNS) FC SK Perjanjian Kerja/kontrak (PJLP,KKI)
  4. 4. Form Cuti 2 Lembar
  5. 5. Cuti besar menunaikan Ibadah Haji/Umroh melampirkan surat dari Yayasan

  1. 1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. 2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. 3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan surat Cuti Besar (bagi PJLP/KKI), pembuatan surat pengantar permohonan cuti besar (bagi PNS) (Seksi PTK)
  6. 6. Petugas memproses Penandatanganan surat Cuti Besar (bagi PJLP/KKI), surat pengantar permohonan cuti besar (bagi PNS), (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. 7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. 8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat Cuti Besar (bagi PJLP/KKI), surat pengantar permohonan cuti besar (bagi PNS)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Besar, Surat pengantar permohonan Cuti Besar

Layanan Informasi 0877-1962-0479

Layanan Pengaduan 021 – 58356235

 Email  sudinpendidikanwil2jakbar@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7.IV. Standar Pelayanan Cuti Besar (PNS, PJLP, KKI)"

Pelaksana

HENDRA

Admin