Standar Pelayanan Kependudukan

No. SK: 175/2022

  1. Membawa Pengantar Rt. RW,

  1. Mendatangi Petuga Pelayanan Kependudukan Di Kantor Kelurahan Pulau Panggang

1 jam Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Karu Keluarga

Kantor PTSP Kelurahan Pulau Panggang. Hp. 081281005716

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online, Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan"