7.III. Standar Pelayanan Cuti Alasan Bersalin (PNS, PPPK, PJLP, KKI)

No. SK: 244/2022

  1. 1. Surat permohonan pribadi 7. FC Buku nikah
  2. 2. Surat Pengantar dari Sekolah/Satlakdikcam
  3. 3. FC SK Pangkat Terakhir (PNS) FC SK Perjanjian Kerja/kontrak (PPPK,PJLP,KKI)
  4. 4. Form Cuti 2 Lembar
  5. 5. Surat keterangan dari Dokter yang memeriksa kehamilan
  6. 6. FC KK
  7. 7. FC Buku nikah

  1. 1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. 2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. 3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan surat Cuti Bersalin/surat pengantar (bagi pegawai PPPK), (Seksi PTK)
  6. 6. Petugas memproses Penandatanganan surat Cuti Bersalin/surat pengantar (bagi pegawai PPPK), (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. 7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. 8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat Cuti Bersalin/surat pengantar (bagi pegawai PPPK)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Bersalin, surat pengantar (bagi pegawai PPPK)

Layanan Informasi 0877-1962-0479

Layanan Pengaduan 021 – 58356235

Email  sudinpendidikanwil2jakbar@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7.III. Standar Pelayanan Cuti Alasan Bersalin (PNS, PPPK, PJLP, KKI)"

Pelaksana

HENDRA

Admin