Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

No. SK: 175/2022

  1. Membawa Dokumen Pertanahan
  2. Membawa KTP

  1. Meneemui Petugas Pelyanan Di Kantor Kelurahan dengan MEmbawa Dokumen Yang Di butuhkan

1 hari kerja Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan

Kantor Kelurahan Pulau Panggang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofoline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan"