No. SK: 105/PST/2023
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak
tamu pada antrian sebelumnya selesai.
Senin s.d Kamis : pukul 08.00 – 15.30 WIB
Jum’at : pukul 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 – 13.45 WIB
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS.
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan
di PST BPS Kabupaten Aceh Tengah
Website : https://s.bps.go.id/1106pengaduan
E-mail : bps1106@bps.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store