2. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah.

  1. Pengantar RT/RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan veriflkasi berkas
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan (PM 1). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM 1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

2 jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

IV. Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah."