Penerbitan Surat Keterangan Wali Nikah

No. SK: 060/144/2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami dan Calon Istri
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
  5. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Wali

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas Memverivikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan,apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke Kantor Kelurahan Andongsili Jl. Soepardjo Rustam Km.01 Wonosobo 56351

Sarana Aduan Elektronik

Email     : andongsilikel@gmail.com

Telp        : (0286) 3301919

Website  : Kelurahanandongsili.wonosobokab.go.id

laporbupati.wonosobokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Wali Nikah"