Bantuan Alat Bantu Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara berusia 6 tahun keatas
  2. Mengalami disabilitas fisik, netra, rungu atau rungu wicara
  3. Bukan PNS, TNI/Polri, Anggota legislative, Pejabat Pemerintahan Desa, Karyawan BUMN/BUMD

  1. Penyandingan data P3KE, DTKS dan usulan masyarakat sebagai data awal calon Penerima manfaat
  2. Verfal data awal oleh Petugas Puskesos menggunakan aplikasi RBPK
  3. Analisa data hasil verfal oleh petugas Dinas Sosial
  4. Asesment penyandang disabilitas berdasarkan data hasil Analisa untuk memastikan kebutuhan alat bantu aksesibilitas
  5. Penetapan calon Penerima manfaat melalui Keputusan Kepada Dinas Sosial
  6. Proses pengadaan dan pemesanan alat bantu aksesibilitas melalui pihak ketiga
  7. Pemberian alat bantu aksesibilitas kepada penyandang disabilitas

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alat bantu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berupa : 1. Kursi roda 2. Alat bantu dengar (Hearing Aid) 3. Tongkat ketiak (kruk) 4. Kaki palsu 5. Tongkat Tuna Netra

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp : +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store