No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023
Pemberian bantuan pangan dilaksanakan selama 1 tahun (12 bulan), dengan penyaluran bantuan setiap 2 bulan sekali
Tidak dipungut biaya
Bahan pangan pokok dan lauk pauk yang memenuhi unsur karbohidrat, protein hewani dan protein nabati
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
a. Whatsapp : +6281350955560
b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Program Jamkesda
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Pelaksana Penerbitan Izin Rekomendasi LKS