Bantuan Permakanan Untuk lanjut Usia, Penyandang Disabilitas dan Orang Terlantar

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. KTP atau Kartu Keluarga Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Surat usulan pengganti dari Desa/Kelurahan
  3. SK Kepala Dinas Sosial tentang Penerima Manfaat Program Bantuan Pangan

  1. Penyandingan data P3KE dan DTKS sebagai data awal calon Penerima manfaat
  2. Verfal data awal oleh Petugas Puskesos menggunakan aplikasi RBPK
  3. Hasil verfal ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Sosial
  4. Penyaluran Bantuan Pangan kepada Penerima manfaat sesuai SK Kepala Dinas Sosial
  5. Evaluasi Penerima manfaat oleh petugas evaluasi
  6. Usulan penggantian oleh Desa/Kelurahan
  7. Kembali ke Langkah 2.

Pemberian bantuan pangan dilaksanakan selama 1 tahun (12 bulan), dengan penyaluran bantuan setiap 2 bulan sekali

Tidak dipungut biaya

Bahan pangan pokok dan lauk pauk yang memenuhi unsur karbohidrat, protein hewani dan protein nabati

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp : +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui Kotak Pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store