Pemberian Bantuan Usaha Bagi Wanita Rawan Sosial Ekonomi

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Perempuan Berusia 18 – 59 tahun
  2. Istri yang ditinggal suami ( Janda )
  3. Istri yang membantu suami mencari nafkah
  4. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup yang layak
  5. Memiliki Embrio usaha atau memiliki keinginan untuk berusaha

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara kolektif melalui Desa/Kelurahan
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi kelayakan terhadap berkas permohonan yang diterima
  3. Asesmen untuk menilai kesesuaian antara potensi usaha yang dimiliki dan jenis bantuan usaha yang diusulkan
  4. Penetapan Penerima Bantuan Usaha melalui SK Kepala Dinas
  5. Pemberian bantuan usaha sesuai SK yang ditetapkan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Alat dan bahan stimulant usaha ekonomi produktif

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp: +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store