No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023
Pemberian santunan sosial dilaksanakan selama 12 bulan (Kategori Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Penyandang Disabilitas). Untuk bantuan Pendidikan anak dari keluarga tidak mampu diberikan 1 kali setahun.
Tidak dipungut biaya
Lanjut Usia Terlantar menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Anak Terlantar menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Penyandang Disabilitas menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Bantuan Pendidikan anak dari keluarga tidak mampu menerima santunan sebesar Rp. 2.000.000 / tahun.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
a. Whatsapp +6281350955560
b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Program Jamkesda
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Petugas Asesmen Layanan Bantuan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas
Pelaksana Penerbitan Izin Rekomendasi LKS