Santunan Sosial bagi Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Penyandang Disabilitas dan Bantuan Biaya Pendidikan Anak dari Keluarga Tidak Mampu (Kukar Idaman)

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Lanjut Usia Terlantar: a. Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara b. Terdata dalam data DTKS c. Berusia 60 tahun ke atas d. Tidak bekerja dan bukan penerima tunjangan pensiun dan bukan penerima program bantuan sosial tunai/non tunai lainnya
  2. Anak Terlantar : a. Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara b. Terdata dalam data DTKS c. Berusia 0 s.d 12 Tahun d. Kedua orang tua atau salah satu di antaranya meninggal dunia e. Jika orang tuanya meninggal dunia, anak tersebut di asuh oleh keluarga dalam kondisi miskin f. Jika salah satu orang tuanya meninggal dunia, orang tua yang masih hidup tidak menikah lagi dan masih dalam kondisi miskin g. Bukan penerima bantuan sosial tunai dari pihak manapun.
  3. Penyandang Disabilitas a. Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara b. Terdata dalam Data DTKS c. Mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga menghambat kemampuannya dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar d. Tidak bekerja dan bukan penerima tunjangan pensiun atau penerima bantuan sosial lainnya
  4. Bantuan Pendidikan Anak dari keluarga tidak mampu a. Warga Kabupaten Kutai Kartanegara b. Terdata dalam Data DTKS c. Menempuh Pendidikan jenjang SD/MI s.d SLTA atau sederajat d. Bukan penerima program bantuan /beasiswa sejenisnya

  1. Data diperoleh dari DTKS yang sudah terklasifikasi sesuai komponen yang akan diberikan santunan sosial
  2. Data yang sudah diolah di verifikasi oleh Pendamping PKH dan kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara
  3. Hasil Verifikasi dibuat Berita Acara Tim verifikasi dan validasi Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian dibuatkan Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara
  4. Penerima santunan menerima uang santunan melalui bank penyalur

Pemberian santunan sosial dilaksanakan selama 12 bulan (Kategori Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Penyandang Disabilitas). Untuk bantuan Pendidikan anak dari keluarga tidak mampu diberikan 1 kali setahun.

Tidak dipungut biaya

Lanjut Usia Terlantar menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Anak Terlantar menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Penyandang Disabilitas menerima santunan sebesar Rp. 200.000 / bulan. Bantuan Pendidikan anak dari keluarga tidak mampu menerima santunan sebesar Rp. 2.000.000 / tahun.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store