Pelayanan Kesehatan

  1. Surat Permintaan Dokter Pemeriksa

  1. 1. Loket Pendaftaran Radiologi Pasien menyerahkan surat permintaan dokter pemeriksa (Berkas Administrasi lengkap);
  2. 2. Pasien Umum bayar ke Kasir 3. Pasien BPJS tidak bayar
  3. 4. Dilakukan Pemeriksaan sesuai permintaan Dokter/Klinis;
  4. 5. Pasien RI pemeriksaan tanpa kontras kembali ke Ruangan hasil diambil petugas;
  5. 6. Pasien RJ pemeriksaan tanpa kontras menunggu hasil di loket pengambilan foto;

Jangka waktu penyelesaiaan variatif sesuai dengan jenis pemeriksaan.

Peraturan Bupati Ngawi Nomor 14 Tahun 2023 tentag tarif pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ngawi.

Pelayanan Radiologi

  1. SMS Pengaduan 08113498111 &  WA. 085749580778, Hasil WA yang masuk dievaluasi. Jka bersifat segera maka akan diberikan respon secepatnyiza dan jawaban akan disampaikan melalui Website RSUD dr Soeroto
  2. Kotak Saran, Jika saran bersifat segera maka pemberi saran akan dihubungi untuk tindak lanjut penyelesaian, jika saran memerlukan waktu untuk penyelesaian maka akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      3. Pengaduan langsung, pengaduan dapat disampaikan secara              langsung kepada Rumah Sakit melalui Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan"