1. Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki - laki dan bagi perempuan minimal 16 tahun
  2. Untuk laki - laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan berusia 16-21 tahun membawa N5 (Surat lzin Orang tua) yang ditandatangani oleh kedua orang tuajwali Uika orang tua meninggal);
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  4. FC KTP dan FC KK Pemohon
  5. Surat pemyataan belum pemah menikah dari Pemohon bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungankeluarga dengan Pemohon);
  6. Bila Pemohon yang berusia diatas 24 tahun, maka Surat Pernyataan belum pemah menikah distempel basah RT/RW
  7. FC KTP 2 orang Saksi
  8. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  9. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4. (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM 1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, danjatau PMl. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N 1, N2, N4 dan/ atau PM 1

2 Jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

III. Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"