Pelayanan Surat Keterangan PM1 Penunjukan Orang yang Sama

No. SK: 19 TAHUN 2023

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama;
  4. Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai cukup;
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon;
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama; dan
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan;
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan Penunjukan Orang yang satu (PTSP);
  4. Petugas memproses penandatangan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Satu (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukkan Orang yang satu (PTSP).

Apabila berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Orang yang Satu)

1. No Telepon Kantor / Fax : 6190223

2. Email : cengkarengbarat.01@gmail.com

3. Kotak saran dan pengaduan

4. Kanal pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan PM1 Penunjukan Orang yang Sama "