Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian

  1. 1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW; 3. SKCK Kepolisian daerah asal; 4. KTP asli dari daerah asal; 5. Jaminan tempat tinggal/ kuliah/ sekolah/kerja (FC.KTP & KK Penjamin); 6. FC Akta Kelahiran; 7. FC Akta Perkawinan/Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil) 5.Petugas memroses Formulir Permohonan Pindah datang WNI dan memberikan tanda tangan (Satpel. Adm. Dukcapil) 6.Petugas memroses penandatanganan Formulir Permohonan Pindah datang WNI (Kelurahan) 7. Pemohon menerima Formulir Permohonan Pindah datang WNI (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah datang WNI (Dari Luar Wilayah DKI)

Nomor Telepon Kantor Kelurahan Kembangan Utara ptspkembanganutara@jakarta.go.id

Ke  kembangan_utara@yahoo.co.id

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Pelaporan Kematian"