Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Surat Permohonan Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial dari Desa, Kelurahan atau Kecamatan kepada Dinas Sosial Kab. Kutai Kartanegara

  1. Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kejadian bencana kepada Dinas Sosial;
  2. Kepala Dinas mendisposisi ke Bidang Linjamsos untuk memvalidasi informasi dan menyiapkan logistic sesuai kebutuhan;
  3. Petugas menyiapkan bantuan logistik di gudang bencana Dinas Sosial untuk diserahkan kepada korban bencana;
  4. Petugas menyiapkan berkas / dokumen untuk penyerahan bantuan logistik kelapangan;
  5. Pejabat dan petugas lapangan mengantar bantuan korban bencana ke tempat bencana terjadi.

1 x 24 jam sesuai kebutuhan dilapangan

Tidak dipungut biaya

Bahan pangan kebutuhan pokok dan family kit untuk kebutuhan selama masa tanggap darurat.

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp : +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store