5. Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran
  3. FC KTP dan FC KK orang tua
  4. FC Surat Nikah orang tua
  5. FC KTP 2 orang Saksi
  6. FC KTP Pelapor (hila diwakilkan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap . (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas . (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil)
  5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran (Satpel. Adm . Dukcapil)
  6. Petugas memproses penandata- nganan Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran . (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran. (PTSP)

1 hari I lengkap)

Tidak dipungut biaya

I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

1.       1. Nomor telepon : 02122524981

2.       2. Email : kelpegadungan@gmail.com

3.       3. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pelaporan Kelahiran"