Penerbitan Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: NOMOR : B- 1089/DINSOS/SET.1/06/2023

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS/Orsos.
  2. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Surat Keterangan Domisili Sekretariat LKS/Orsos dari Kelurahan/Desa setempat minimal selama 3 (tiga) tahun.
  4. NPWP LKS/Orsos.
  5. Program dan Kegiatan Pelayanan di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  6. Struktur Organisasi LKS/Orsos dan Susunan Kepengurusan LKS/Orsos beserta foto copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).
  7. Daftar Penerima Manfaat.
  8. Memiliki Sekretariat dan Kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan.

  1. Pemohon datang ke ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas piket pada ruang Pelayanan melakukan pemeriksaan berkas permohonan; Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta melengkapi berkas yang kurang; Jika berkas lengkap dan benar, dilanjutkan verifikasi berkas untuk proses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

1 x 24 jam, Surat Rekomendasi akan diberikan pada hari berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Penetapan Terdaftar sebagai LKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
2. Pengaduan secara online :
    a. Whatsapp : +6281350955560
    b. DM Instagram di @dinsos.kukar
3. Datang langsung ke Dinas Sosial;
4. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
5. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store